Hak Konstitusional Atas Sumber Daya Air
“Jagalah ia meski hanya setetes . . .
Karena dari setetes itu akan terkumpul ribuan dan bahkan jutaan tetes,
Yang akan mampu memberikan penghidupan bagi seluruh makhluk hidup,
Sesungguhnya tetes air itu tidak pernah dapat tergantikan oleh sebongkah emas sekalipun”.
-Jundiani-
-Jundiani-
Air = Hak Asasi Manusia
Istilah “hak”, sebagaimana terminologi dalam ilmu hukum, mempunyai arti sebagai unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia, tidak bisa dikurangi, dan tanpanya tidak dapat hidup sebagai manusia.
Sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, menurut Martino Sardi (2004:15-16), adalah terlaksananya hak hidup dan memperoleh kesejahteraannya. Rakyat mendapat jaminan haknya atas kesejahteraan hidupnya melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa,” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pemenuhan hak rakyat atas air sebagai jaminan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat telah diatur pula dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Right, yaitu air adalah hak asasi manusia dan negara memiliki kewajiban untuk menghargai, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Ketentuan lain menyebutkan bahwa hak atas air adalah prasyarat dari pemenuhan hak asasi yang lain.
Namun dalam kenyataannya hak rakyat untuk memperoleh kesejahteraan hidupnya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, khususnya di bidang pengelolaan sumber daya air belum terpenuhi secara maksimal, karena telah terjadi pelangggaran terhadap pemenuhan hak-hak rakyat yang dilakukan oleh kelompok tertentu demi kepentingan yang berorientasikan pada bisnis.
Konsepsi dan Teori Negara Hukum Kesejahteraan
Pada umumnya negara yang menganut paham kesejahteraan modern (modern welfare) juga merupakan negara hukum modern atau negara hukum dalam arti materiil atau paham negara hukum kesejahteraan (verzorgingsstaat). Menurut Burkens yang dikutip dari Aminudin (1999:2), negara hukum (rechtsstaat) ialah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaannya dan penyelengaaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Sedangkan konsep negara kesejahteraan menurut Bagir Manan (1996:16), ialah negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi pemikul utama tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indonesia sebagai negara hukum, termasuk negara hukum modern. Konsep negara hukum modern secara konstitusional dapat dirujuk pada rumusan tujuan negara, yaitu; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial. Normatisasi tujuan negara tersebut, khususnya memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial, secara eksplisit termuat dalam Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.
Hak Konstitusional atas Air dalam Pembangunan Sumber Daya Air
Pemenuhan hak rakyat atas kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan bernegara telah dijadikan tolok ukur bagi the founding fathers untuk merumuskan istilah sebesar-besar kemakmuran rakyat yang merupakan kelanjutan atau normatifisasi dari beberapa istilah dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 seperti; ” . . . memajukan kesejahteraan umum, . . . perdamaian abadi dan keadilan sosial, . . . serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . . .” Ada tiga kata yang digunakan secara bergantian dari ketiga istilah di atas yaitu; rakyat, sosial dan umum. Kekaburan pengaturan hak-hak rakyat di dalam UUD 1945 bermula dari perdebatan yang berlangsung pada saat penyusunan UUD 1945. Perdebatan yang didominasi dan didasarkan pada argumentasi yang bersifat politis dan idologis kurang memberi pemahaman yuridis. Berbeda halnya dengan Konstitusi RIS yang berhasil merumuskan hak-hak dan kebebasan dasar manusia dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 33. Konstitusi RIS sebagai hasil konsensus berbagai unsur kepentingan tentu saja lebih luas rasionalitas hukumnya.
Idiologi hukum Hak Menguasai Negara yang terkandung dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria dengan jelas menyatakan bahwa atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, ”Bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat” (Budi Harsono, 1983:5-6).
A. Mukthie Fadjar (2000:7) bahwa idiologi hukum Hak Menguasai Negara dalam pelaksanaannya telah mengaburkan hak-hak rakyat atas pengelolaan dan alokasi air beserta sumber-sumbernya, karena Pemerintah Indonesia menggunakan paradigma negara kekuasaan sebagai dasar pendekatan untuk menjalankan kekuasaannya, sehingga hukum hanya sebagai pengabdi kekuasaan. Kondisi demikian ini dapat terjadi, karena Pemerintah menampakkan diri atau menjelma menjadi negara sebagaimana yang terjadi selama ini, yakni Pemerintah yang berkuasa telah melaksanakan fungsi pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada pertumbuhan belaka dengan melalui paradigma negara kekuasaan.
Program pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah di dasarkan atas paradigma pembangunan ekonomi, yakni pertumbuhan ekonomi (economical growth) belaka. Dengan demikian segenap komponen bangsa, termasuk didalamnya adalah hukum sumber daya alam dan lingkungan dieksploitasi untuk mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi, sehingga pencapaian pertumbuhan ekonomi belaka melalui paradigma kekuasaan akan memarjinalkan hukum yang berakibat pada pengabaian hak-hak konstitusional rakyat atas sumber daya alam dan lingkungan maupun pelestariannya.
Paradigma Penguatan Civil Society dalam Pembangunan Sumber Daya Air
Perkembangan kehidupan bernegara pasca reformasi telah dilakukan melalui perubahan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana yang tertuang dalam Ayat (4) yang merupakan penggunaan paradigma baru dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan. Penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pembangunan diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian telah terjadi pergeseran dari konsep idiologi peguasaan negara yang didasarkan pada konsep state based resource management. Konsep ini merupakan penjabaran dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan pelaksanaan dari konsep Hak Mengusai Negara. Derivasi dari hak tersebut memberikan wewenang dan tanggungjawab negara dalam pengelolaan sumber daya air.
Paradigma penguatan civil society dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan sumber daya air nasional yang bertujuan menciptakan kemandirian (empowerment) baik bagi individu maupun kelompok masyarakat. Kemandirian masyarakat mencakup keadilan dalam memperoleh sumber daya alam dan semakin menguatnya posisi rakyat berpartisipasi dalam proses pembangunan di bidang sumber daya air dan lingkungan.
Dengan demikian, UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi diharapkan mampu mengatasi persoalan-persoalan mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak atas sumber daya air yang sedang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia saat ini dan yang akan datang.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat!
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat!

Comments
Post a Comment